Forex Educaton Center And Investment- Antam,Didirikan pada tahun 1968, ANTAM adalah sebuah perusahaan
milik negara yang dihasilkan dari penggabungan beberapa perusahaan dan proyek
pertambangan milik negara, yaitu Perusahaan Pertambangan Umum Negara, Bauksit
Mining Company, Tjikotok Emas Mining
Company, Perusahaan Negara logam mulia, PT Nickel Indonesia, proyek Diamond dan
proyek-proyek lain di bawah Bapetamb. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
22/1968, Perusahaan ditetapkan sebagai Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang
pada tanggal 5 Juli 1968 Pembentukan diumumkan dalam Lampiran Nomor 36, BNRI No
56, tanggal 5 Juli 1968. pada tanggal 14 September 1974, status Perusahaan
diubah dari Perusahaan Negara untuk milik Negara (Persero) dan dikenal sebagai
"Perusahaan Perseroan (Persero) Aneka Tambang".
Perusahaan berubah menjadi Perseroan Terbatas pada tanggal
30 Desember 1974, sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian Nomor 320 tanggal
30 Desember 1974 dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei SH, yang pada waktu
itu sebagai pengganti Abdul Latief, saat itu notaris di Jakarta. Akta Perubahan
No 55 tanggal 14 Maret 1975 dibuat di hadapan Abdul Latief, saat itu notaris di
Jakarta, tentang perubahan status Perusahaan dalam rangka melaksanakan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9/1969 tentang Penetapan Peraturan pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 1/1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) dari bentuk Usaha Negara
memiliki Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40) ,
Peraturan Pemerintah Nomor 12/1969 tentang Perseroan Terbatas negara, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21 dan Peraturan Pemerintah Nomor
26/1974 tentang konversi bentuk perusahaan negara Aneka Tambang menjadi
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 nomor 33 jo.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep. 1768 / MK / IV /
12/1974, tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka
Tambang sebagai Perseroan Terbatas dengan nama PT Aneka Tambang, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Keputusan Nomor YA 5/170/4
tanggal 21 Mei 1975, dan kedua Perbuatan di atas terdaftar dalam buku Registry
di Pengadilan Negeri Jakarta No 1736 dan No 1737 tanggal 27 Mei 1975 dan
diumumkan dalam Tambahan Nomor 312 dari BNRI No 52 tanggal 1 Juli 1975
Perusahaan meluncurkan Penawaran Umum Perdana dengan menjual 35% sahamnya ke
publik dan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1997 dana hasil IPO
digunakan untuk mendukung proyek feronikel ekspansi III . Dua tahun kemudian,
Perusahaan mencatatkan sahamnya di Australia dengan status badan dibebaskan
asing, yang ditingkatkan pada tahun 2002 menjadi ASX Listing yang memiliki
ketentuan lebih kuat.