Showing posts with label Forex Dalam islam. Show all posts
Showing posts with label Forex Dalam islam. Show all posts
, , , , , ,

Mutual Fund Invesment

How to speculate Mutual Funds 

In recent years, the public's interest to speculate in mutual funds began to extend, at the side of the increase of acquisition programs and in varied media relating to money designing. you will have gotten data concerning the open-end investment company, or a minimum of simply ne'er detected of him. However, potential investors usually not right away beginners World Health Organization have an interest in investment as a result of they are doing not savvy to start out, don't perceive the terms and procedures of purchase and sale, don't even perceive the way to calculate investment results

http://www.bisnis-forex.com/


Start a open-end investment company Investment 

Determine investment objectives and perceive your risk profile. perceive that like every different investment, open-end investment company additionally contain risks opportunities, among different edges that aren't secured, therefore the losses could arise thanks to the falling price of the investment. 

There area unit quite 800 open-end investment company product oversubscribed in Indonesia. to work out the fabric facts or data a couple of open-end investment company product of complete and elaborate, you need to browse the open-end investment company prospectus. Another various to get the data of a product is to a open-end investment company fact sheets Fund documents. This document usually issued each month by the Investment Manager (MI). Fund Fact sheet contains monthly performance report and outline of necessary data during a prospectus, like investment objectives, investment strategy, portfolio composition, borderline investment, and so on. 

Take some time to find out the merchandise, particularly the policy and investment risk, also as acknowledge the chronicle and name of MI. Learn the procedures for investment in mutual funds, as well as dealing prices, if any. Then, choose the mutual funds in accordance with the investment objectives, economic capability and your risk profile. 

Places to shop for Mutual Funds 

Mutual funds are often purchased directly from the issue establishment that manages and mutual funds, the investment manager. The advantage of shopping for directly through the MI is sometimes the number of investment that's cheaper-effective} and cheaper cost. Some MI offers open-end investment company product with a minimum purchase of Rp100-250 thousand. Only, through MI, open-end investment company choices area unit restricted as a result of solely sell mutual funds managed by the MI. 

You can additionally obtain mutual funds through a bank that's licenced as a open-end investment company Sales Agent (APERD). the benefits of shopping for mutual funds through the seller's bank, additionally to a lot of alternative of product, you'll be able to additionally obtain mutual funds from completely different MI, and automobile debit facility that facilitate the acquisition of open-end investment company transactions. On the opposite hand, some mutual funds are getting a favourite product or seed might not be oversubscribed within the bank as a result of there's no cooperation between the MI sales with the bank. 

Purchasing Procedures Of Mutual Funds

There area unit some general provisions in open-end investment company transactions. First, the dealing will solely be done on the day of exchange. 
Are very similar to gap a checking account to open associate degree account, to open a open-end investment company account, you may be asked to fill out a type that's signed in ink with a wet (original), putting in a photocopy of a document that the wants are determined, and after all you would like to line up a fund that endowed . 

It is associate degree obligation for potential individual investors Indonesian voters to possess ID card and TIN if you would like to speculate in mutual funds. For institutional investors are needed to incorporate the articles of association of the corporate and a few different work necessities. All documents on top of area unit a part of the KYC (Know Your Customer) that area unit needed by the FSA (Financial Services Authority). 

All the documents area unit then submitted to the investment manager, either directly or through the vendor. moreover, you deposit funds into the written agreement account in accordance designated mutual funds. 

Second, transactions area unit processed supported the NAV per unit. web quality price (NAV) is that the price that describes the whole wealth fund day after day. additionally to the market value of the asset's own mutual funds, the NAV is additionally influenced by the acquisition and sale of open-end investment company investors. Unit may be a unit that shows your possession during a open-end investment company. So, the NAV per unit is that the worth obtained from mutual funds NAV divided by the whole of units outstanding on it day. 
NAV per unit is commonly pronounced as "mutual funds price" or "price NAB". the worth revealed just one time day after day in varied newspapers or on-line media. you wish to understand, the high NAV per unit of a open-end investment company doesn't indicate that mutual funds were high-priced or otherwise. NAV per unit is high usually indicate that mutual funds were long enough so its assets have old a high increase in price. 

Third, there's a deadline (cut off time) for receipt transactions day after day, either purchase or merchandising. If the open-end investment company purchases created ​​before the bring to an end time, then you may get the worth of the dealing NAV on the date of dealing. whereas the open-end investment company purchases created ​​after the bring to an end time, then you may follow the worth of NAB on subsequent exchange or T + one from the date of purchase of mutual funds. bring to an end time per the prospectus transactions usually between the hours of 12:00 to 13:00 pm. 

Price recently completed NAV typically calculated each evening and declared subsequent day within the media. If the dealing is alleged to urge the worth of your purchase nowadays, technically the NAV worth of the new note subsequent day. If it's aforesaid to urge the worth tomorrow, then the worth of a brand new technically renowned the day when tomorrow. 

Lastly, you may receive a dealing Confirmation Letter purchase mutual funds by protector banks to revealed no later than seven days exchange when the first type and also the funds received by the protector bank. additionally to confirmation of the dealing report, you may additionally receive a report on the event of investment every month. This report ought to be unbroken as proof of possession of mutual funds. If you are doing not receive, directly contact the bank right away merchandiser or MI connected. 

How to Calculate come on Investment Mutual Funds 

How to calculate come on investment of mutual funds is kind of straightforward, by investigating the quantity of units of mutual funds we've got increased by the distinction of the sale worth with the worth of NAB NAB shopping for mutual funds. 

For example, a year past you obtain XYZ open-end investment company price 100 thousand greenbacks within the worth of NAB a thousand, thus you get (100,000 / 1,000) = a hundred units of participation. this worth of XYZ Mutual Funds NAV in 1200. If you are doing all the sale of units of open-end investment company XYZ at this NAV worth, then the gains area unit a hundred units of X (1200-1000) = Rp twenty,000. 

What if the terms of the NAB below the NAB purchase price? for instance, the worth of XYZ Mutual Funds NAV presently 900, then the worth of your investment is a hundred units x (900-1000), or ablated ten,000, -. If you create sales within the amount once the quality is reduced, that means you understand a loss. 

The results of the calculation yields could value purchase investment units (subscription fee), charge transfer investment units (switching fees) and expenses of merchandising of units (redemption fee). So, you wish to envision once more whether or not the yield remains deducting the prices of mutual funds

Easy enough to not invest in Mutual Funds? furthermore, supported by advances in technology nowadays makes it straightforward to look for the maximum amount data concerning the open-end investment company. you'll be able to open the location http://aria.bapepam.go.id/reksadana to understand the merchandise and an inventory of MI and also the seller's bank. presently some investment managers and banks have several sellers World Health Organization offer informative web site concerning open-end investment company product and services. Some even offer on-line services to facilitate investors to shop for mutual funds
, ,

Trading Forex Dalam Pandangan Hukum Islam


Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :


بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.


1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.


Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

Nah demikianlah Trading Forex Menurut Pandangan Hukum Islam semoga membawa manfaat dan anda tidak ragu lagi